| Lambang Negara Republik Indonesia Garuda Pancasila
 | 
|  | 
| Penjelasan | 
| Pemangku | Republik Indonesia | 
| Sejak | 11 Februari 1950 | 
| Perisai | Di bagian tengah Garuda, melambangkan Pancasila, ideologi nasional Indonesia | 
| Penopang | Garuda (penopang tunggal) | 
| Semboyan | Bhinneka Tunggal Ika | 
| Elemen | Jumlah bulu Garuda melambangkan tanggal 17 Agustus 1945, hari kemerdekaan Republik Indonesia | 
| Penggunaan | - Lambang Negara (contoh pada Paspor Indonesia dan dokumen resmi kenegaraan) - sebagai lambang kenegaraan dan ideologi nasional
 - penggunaan resmi kenegaraan lainnya
 | 
Lambang negara Indonesia adalah 
Garuda Pancasila dengan semboyan 
Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara 
Indonesia berbentuk burung 
Garuda
 yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), 
perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada 
leher Garuda, dan semboyan 
Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh 
Sultan Hamid II dari 
Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden 
Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet 
Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam 
Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
[1]
 Sejarah
 
Rancangan awal Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia.
 
 
 
 
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita.
 
 
 
Garuda, kendaraan (
wahana) 
Wishnu tampil di berbagai 
candi kuno di Indonesia, seperti 
Prambanan, 
Mendut, 
Sojiwan, 
Penataran, Belahan, 
Sukuh dan 
Cetho dalam bentuk relief atau 
arca. Di 
Prambanan
 terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk 
Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi 
Siwa Prambanan terdapat relief episode 
Ramayana yang menggambarkan keponakan 
Garuda yang juga bangsa dewa burung, 
Jatayu, mencoba menyelamatkan 
Sinta dari cengkeraman 
Rahwana. Arca anumerta 
Airlangga
 yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi 
Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca 
ini disimpan di 
Museum Trowulan.
Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di 
Jawa dan 
Bali.
 Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, 
kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu,
 Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga 
tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai 
"Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". 
Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, 
paruh, sayap, dan cakar 
elang,
 tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam 
ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan 
dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran 
melawan 
Naga.
 Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuna telah 
menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan 
ideologi 
Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia 
Garuda Indonesia. Selain Indonesia, 
Thailand juga menggunakan Garuda sebagai 
lambang negara.
Setelah 
Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh 
Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu 
Republik Indonesia Serikat) memiliki 
lambang negara.
 Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia 
Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio 
Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis 
Muhammad Yamin sebagai ketua, 
Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan 
RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah
 
Lambang Garuda juga digunakan di jersey Tim Nasional Sepak Bola Indonesia
 
 
 
Merujuk keterangan 
Bung Hatta
 dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang 
Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua 
rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M
 Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah 
rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan 
sinar-sinar matahari yang menampakkan 
pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan 
Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, 
terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka 
bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula 
adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan 
"Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara 
yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden
 Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari 
Partai Masyumi
 untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar 
burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan 
dianggap terlalu bersifat mitologis. 
[2]
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara 
yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga 
tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. 
Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet
 RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam 
bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI 
menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya 
diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 
Februari 1950.
[3]
 Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih 
"gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden 
Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara 
itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 
1950.
Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 
Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis 
kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain 
penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi 
cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di
 depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan 
Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu
 mirip dengan 
Bald Eagle, 
Lambang Amerika Serikat.
[4]
 Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan 
bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran 
dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila 
terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas 
yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan 
Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
 Deskripsi dan arti filosofi
 Garuda
- Garuda Pancasila sendiri adalah burung Garuda
 yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa 
Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali.
 Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa 
Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
- Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
- Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, antara lain:
- 17 helai bulu pada masing-masing sayap
- 8 helai bulu pada ekor
- 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
- 45 helai bulu di leher
 
 Perisai
- Perisai
 adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban 
Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, 
pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
- Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa
 yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 
negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke
 barat.
- Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut[5]:
- Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di 
bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar 
hitam[6];
- Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan 
tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai 
berlatar merah[7];
- Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih[8];
- Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan 
dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[9] di bagian kanan atas perisai berlatar merah [10]; dan
- Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai 
berlatar putih.
 Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
- Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular.
 Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata 
"tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka 
Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun 
berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di
 antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini 
digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara 
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, 
bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
 Beberapa aturan
 
Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di Ruang Kemerdekaan 
Monas, 
Jakarta.
 
 
 
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu 
Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara 
diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan 
Peraturan Pemerintah No. 43/1958 
[11]
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
- warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
- warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
- warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
- warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
- warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- meterai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera 
Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya 
diatur dengan ketentuan:
- Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
- gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara 
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang 
Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, 
organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara;
 dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
 Sumber
 
Ukuran/dimensi resmi lambang negara.
 
 
 
- UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035)
- Artikel Garuda Pancasila (materi yang dipindahkan)
- Artikel Lambang Indonesia (awal)
 Lagu Garuda Pancasila
Garuda Pancasila juga merupakan dan nama sebuah 
lagu nasional Indonesia yang diciptakan lagu dan liriknya oleh 
Sudharnoto.
Garuda Pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentausa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju